Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memberikan bantuan keuangan senilai Rp8,5 miliar kepada partai politik yang mendapatkan kursi legislatif setempat melalui sumber pembiayaan APBD tahun 2023.
"Setelah penandatanganan berita acara ini nanti ada beberapa dokumen yang harus disampaikan ke pihak bank penyalur dari masing-masing parpol," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Ruang Rapat KH. Raden Ma'mun Nawawi, Selasa petang.
Bantuan keuangan ini diberikan kepada 11 partai pemilik kursi DPRD Kabupaten Bekasi antara lain Partai Gerindra, PKS, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PPP, Nasdem, Perindo, serta PBB dengan jumlah bantuan Rp6.000 per suara partai.
Dani mengatakan bantuan pemerintah daerah ini pada prinsipnya digunakan untuk biaya operasional partai politik meliputi kesekretariatan, pendidikan politik, rekrutmen politik, hingga perjuangan aspek aspirasi.
"Semua bisa menggunakan dan memanfaatkan dana ini meskipun tentu masih belum sesuai dengan kebutuhan parpol sendiri karena sesuai kemampuan keuangan daerah, sesuai amanat undang-undang," katanya.
Ia mengaku pemberian bantuan partai politik tahun ini mengalami keterlambatan karena hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) baru terselesaikan belum lama ini sementara bantuan dapat diserahkan setelah keluar hasil audit.
Pemkab Bekasi bantu Rp8,5 miliar untuk parpol
Selasa, 20 Juni 2023 19:33 WIB