Saldi menyatakan MK siap membantu polisi kalau diperlukan dalam mengusut laporan terhadap Denny, termasuk menghadiri proses permintaan keterangan.
"Kalau sewaktu-kami kami diperlukan, kami akan kooperatif terhadap itu," ujar Saldi.
Saldi mendorong kepolisian mendalami perkara ini secara independen.
Cuitan Denny Rugikan MK
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengenai putusan MK terkait sistem pemilihan umum (pemilu), telah merugikan MK secara institusi.
"Pendapat itu merugikan kami secara institusi, seolah-olah kami membahas itu dan itu bocor ke luar," ujar Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Ia mengungkapkan bahwa pembahasan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu legislatif baru dilakukan oleh majelis hakim pada 5 Juni 2023.
Akan tetapi, pada pembahasan tanggal 5 Juni 2023, belum ada posisi hakim, baik hakim yang menyatakan menolak gugatan maupun mengabulkan gugatan.
Saldi Isra memaparkan pembahasan yang intensif berlangsung pada 7 Juni 2023.
"Hari itu baru diputuskan posisi masing-masing hakim, dan ketika dilakukan RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) pada tanggal 7 Juni itu, sidang RPH hanya dihadiri oleh 8 hakim konstitusi," kata Saldi.
Ketika RPH, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul sedang dinas di luar negeri.
Oleh karena itu, posisi hakim adalah 8 berbanding 1, dengan 8 hakim konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon dan satu hakim konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Para Pemohon.
Saldi Isra menggarisbawahi absen-nya satu hakim konstitusi dalam RPH. Menurutnya, fakta tersebut penting untuk membantah cuitan Denny Indrayana.
"Mengapa ini menjadi poin yang kami bikin stressing (tekankan), karena ada yang berpendapat sejak tanggal 28 Mei sudah ada putusan dan posisi hakimnya 6-3," tutur Saldi Isra.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/6).
Atas dugaan tersebut, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono pun telah menyampaikan bantahan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK akan laporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat
Saldi Isra: MK akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat
Kamis, 15 Juni 2023 15:40 WIB