Kota Bogor (ANTARA) - Pengadilan Negeri(PN) Kota Bogor, Jawa Barat memutuskan menghukum ASR alias Tukul (17) pelaku utama pembacokan AS siswa kelas 10 SMK Bina Warga setempat di Simpang Pomad tiga bulan lalu dengan sembilan tahun penjara.
Humas Humas Pengadilan Negeri Kota Bogor, Daniel Mario usai putusan, Senin, mengatakan hukuman yang putuskan hakim yang diketuai oleh Iceu Purnawati lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7,6 tahun penjara.
"Hari ini (Senin) putusannya telah dijatuhkan yang isinya menyatakan ASR terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal," jelasnya.
Baca juga: Polresta Bogor Kota tangkap buron pembacok siswa di Simpang Pomad
Danies meneruskan, bahwa ASR diputuskan akan menjalani hukuman sembilan tahun di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA Bandung) dan pelatihan kerja di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Cileungsi.
Ditetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, kemudian anak tetap ditahan. Semua barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan atas perkara SA dan membebankan kepada anak sebesar Rp5 ribu.
"Demikian mengenai putusan, itulah yang bisa saya sampaikan," katanya.
Baca juga: Orang tua korban pembacokan menangis, Kapolresta Bogor minta bersabar
Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menangkap ASR alias Tukul (17) tersangka utama pembacokan AS siswa kelas 10 SMK Bina Warga di Simpang Pomad Jalan Raya Jakarta-Bogor hingga tewas dan viral di media sosial pada Kamis (11/5).
Kasus pembacokan AS yang menghebohkan masyarakat Kota Bogor hingga viral di media sosial ini terjadi dua bulan lalu.