Padang (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPH) mengelola dana haji tahun ini atau 1444 Hijriah sebesar Rp168 triliun untuk memberikan manfaat terbaik bagi jamaah haji dalam melakukan rasionalisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang semakin tinggi.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander di Padang, Senin, mengatakan BPKH juga siap memberikan nilai manfaat untuk kuota tambahan 8.000 calon haji yang menjadi berita baik dari Kerajaan Arab Saudi.
Dalam investasi yang syariah, profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel, BPKH pada tahun ini membukukan nilai manfaat dana tersebut Rp10,08 triliun.
Ia menegaskan dana haji saat ini aman dan diinvestasikan di instrumen syariah dan sesuai undang-undang, likuiditas terjaga sebesar 2,22 x biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan persentase investasi 70,5 persen dan penempatan bank syariah 29,5 persen, solvabilitas 102,74 persen, dan yield 6,28 persen.
"Berkaca dari rasio keuangan haji ini BPKH siap untuk mendukung pelaksanaan haji secara paripurna," kata dia.
Selain itu, BPKH sedang melakukan penjajakan dengan Syarikah Arab Saudi untuk memulai bisnis di Arab Saudi. Rencana besar tersebut untuk meningkatkan layanan ekosistem haji dalam bidang akomodasi, khususnya penyewaan hotel di Mekkah dan Madinah.
Selain itu, transportasi untuk jamaah, logistik, pelayanan kesehatan, perlengkapan haji, ekspor dan impor serta layanan katering untuk menyediakan makanan rasa Nusantara ke jamaah mengingat banyak jamaah asli Indonesia saat musim haji dan umrah.
Badan Pengelola Keuangan Haji adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji. BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
BPKH Dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 tentang BPKH.
Dia mengatakan BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan keuangan haji bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPKH kelola dana haji 2023 capai Rp168 triliun