Cirebon (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daops) 3 Cirebon, Jawa Barat menegaskan untuk persyaratan naik kereta api jarak jauh masih mempersyaratkan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga, karena mengacu pada peraturan yang berlaku.
"Sampai saat ini persyaratan untuk naik kereta api masih mengacu pada peraturan dari Kemenhub, dimana vaksinasi COVID-19 jadi persyaratan," Kata Kepala PT KAI Daops 3 Cirebon Dicky Eka Priandana, di Cirebon, Jumat.
Baca juga: KAI Cirebon terapkan "face recognition" untuk "boarding"
Menurutnya, hingga saat ini aturan perjalanan kereta api masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No. 84 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari SE Satgas COVID-19 No. 24 Tahun 2022.
Dicky menyebutkan, pada aturan tersebut bahwa pelanggan usia 18 tahun ke atas wajib vaksin COVID-19 dosis ketiga atau penguat.
"Sejauh ini kami terus berkomitmen dan masih menerapkan protokol kesehatan dalam menyelenggarakan perjalanan kereta api bagi para pelanggannya," ujarnya pula.
Dicky menambahkan, jika pemerintah resmi mencabut aturan tersebut, maka KAI Daops 3 Cirebon akan menaatinya perubahan tersebut, namun ia memastikan aturan yang ada untuk penumpang kereta api jarak jauh masih harus menunjukkan persyaratan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga.