Cirebon (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian(Disdagin) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengajukan pasar tradisional yang telah direvitalisasi oleh Pemprov Jawa Barat(Jabar) untuk mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI), karena dalam pembangunannya telah memenuhi persyaratan tersebut.
"Kami sudah mengajukan, agar pasar yang telah direvitalisasi ini bisa masuk SNI," kata Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi Disdagin Kabupaten Cirebon Surakhman di Cirebon, Selasa.
Surakhman mengatakan pasar tradisional yang diajukan SNI merupakan Pasar Pasalaran yang direvitalisasi oleh Pemprov Jabar dan secara pembangunan pasar tersebut sudah sesuai SNI.
Akan tetapi kata Surkhaman, pasar tersebut belum mendapatkan sertifikat SNI, sehingga pihaknya mengajukan ke pemerintah pusat, karena memang pasar tersebut sudah layak dan memenuhi persyaratan.
Ia menjelaskan, Pemprov Jabar telah melakukan revitalisasi dua pasar tradisional, yakni Pasar Pasalaran, dan satu lainnya Pasar Kue Plered.
"Kalau di Kabupaten Cirebon yang baru selesai dilakukan revitalisasi ada dua yaitu Pasar Pasalaran dan Pasar Kue, tapi kami hanya mengajukan satu Pasar Pasalaran untuk mendapatkan SNI, sedangkan Pasar Kue tidak karena itu pasar khusus kue saja," tuturnya.
Ia mengatakan revitalisasi pasar tradisional yang dilakukan Pemprov Jawa Barat, tentu sangat baik karena yang dahulu becek serta tidak tertata rapih, kini pasar tersebut sudah lebih baik lagi.