Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita bidang ekonomi mewarnai pemberitaan kemarin yang masih layak disimak kembali, mulai dari Kementerian Perhubungan akan memberi sanksi maskapai yang melanggar tarif batas atas hingga Garuda Indonesia tidak menaikkan harga tiket pesawat selama libur Lebaran 1444 Hijriah.
Berikut rangkuman berita selengkapnya.
Kemenhub beri sanksi maskapai yang langgar tarif batas atas
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi administratif kepada maskapai yang melanggar tarif batas atas (TBA).
Bapanas terbitkan regulasi soal cadangan gula dan minyak goreng
Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan cadangan Gula dan Minyak Goreng melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah (CGKP) dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CGMP).
Simak beritanya
di sini. Tidak naikkan harga tiket, Garuda berikan penawaran Lebaran ke Jakarta
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan maskapai penerbangan pelat merah ini tidak menaikkan harga tiket pada libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H, pihaknya justru memberikan penawaran khusus buat Lebaran ke Jakarta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, sanksi maskapai langgar tarif hingga Garuda tak naikkan harga tiket