Wakil Ketua DPRD Jabar: Perda PDP upaya pemda perbaiki distribusi kebutuhan pokok
Selasa, 21 Maret 2023 14:00 WIB
Dalam kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi.
Selain itu penyelenggaraan pusat distribusi berkontribusi terhadap keseimbangan manajemen logistik atau sistem rantai pasok, kata Ineu, yang akan berdampak harga pembelian di tingkat produsen akan menjadi meningkat dan harga penjualan di tingkat konsumen lebih stabil.
"Selain itu, penyelenggaraan pusat distribusi juga dapat melindungi kepentingan petani/peternak/nelayan dan pemangku kepentingan lainnya," kata dia.
Lebih lanjut Ineu mengatakan Peraturan Daerah ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga stabilitas ketersediaan dan kestabilan harga barang kebutuhan pokok di Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menargetkan dapat membangun satu Pusat Distribusi Provinsi (PDP) pada tahun 2023, di Kabupaten Purwakarta.
Disperindag Jawa Barat menyatakan keberadaan Pusat Distribusi Provinsi nantinya bisa mengefektifkan distribusi produk bahan pokok atau konsumsi sekaligus menjamin ketersediaan bahan pokok dan barang penting di Provinsi Jawa Barat.