Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ineu Purwadewi Sundari menuturkan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) merupakan upaya nyata dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam memperbaiki distribusi kebutuhan pokok masyarakat.
"Hadirnya Perda PDP ini ialah wujud upaya nyata Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk memperbaiki manajemen distribusi barang kebutuhan masyarakat," kata Ineu Purwadewi Sundari, di Bandung, Selasa.
Beberapa waktu lalu, Ineu Purwadewi Sundari menggelar agenda penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) kepada masyarakat, di Desa Citali, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Pada kesempatan tersebut, kata Ineu, pihaknya menyampaikan kepada warga yang hadir bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sedang dan akan terus berupaya untuk melakukan perbaikan manajemen distribusi pasar secara konkrit yang harus juga dipantau oleh pemerintah kabupaten/kota.
Ineu menuturkan secara umum latar belakang Perda PDP bermula dari persoalan kelangkaan persediaan (stok), disparitas harga, dan fluktuasi harga barang khususnya bahan pokok, selain menjadi tanggung jawab pemerintah pusat juga perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menurut dia, kelangkaan stock terjadi, apabila suatu daerah mengalami kesulitan atau bahkan tidak dapat mendapatkan komoditas bahan pokok secara berkesinambungan untuk memenuhi konsumsi masyarakat akan komoditas bahan pokok tersebut.
"Dan salah satu faktor yang menjadi penyebab kelangkaan stock ini antara lain, kelemahan manajemen distribusi logistik," kata dia.
Dia mengatakan manajemen logistik yang baik akan memastikan kelancaran distribusi komoditas bahan pokok dari daerah produsen ke daerah konsumen setiap saat, sepanjang waktu secara berkesinambungan.