Selain menyita minuman keras, Satpol PP juga melakukan tindakan persuasif juga memberikan pembinaan kepada penjual sesuai aturan perundang-undangan dengan harapan tidak menjual lagi minuman tersebut.
Jika penjual minuman keras itu tidak mematuhi peraturan daerah, kata Iwan, maka dilakukan tindakan tegas lainnya yakni menjatuhkan tindak pidana ringan dengan menjalani sidang di pengadilan.
"Kalau masih membandel nanti kami bawa mereka ke pengadilan," katanya.
Ia menambahkan jajarannya juga akan melakukan operasi menjaga ketertiban umum sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat selama Ramadhan, salah satunya menegakkan aturan jam buka rumah makan saat Ramadhan.
"Termasuk jam buka tempat usaha seperti tempat hiburan, rumah makan, dan sejenisnya agar menyesuaikan jam bukanya selama Ramadhan," kata Iwan.
Satpol PP Tasikmalaya tingkatkan patroli cegah peredaran minuman keras jelang Ramadhan
Jumat, 17 Maret 2023 13:37 WIB