Antarajawabarat.com,16/5- Rekontruksi ulang pembunuhan terhadap siswi salah satu SMA swata di Cianjur, Jabar, Kamis, diwarnai kericuhan, dimana keluarga korban sempat mengamuk dan menyerang para pelaku.
Bahkan ibu korban yang sempat hadiri dalam rekontruksi itu, sempat jatuh pingsan karena tidak kuasa menahan diri, ketika melihat empat dari lima pelaku memperagakan adegan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam rekonstruksi tersebut, empat pelaku melakukan 35 adegan dari lima lokasi yang berbeda. Di awali salah seorang pelaku menjemput korban di Jalan Siliwangi dan selanjutnya dibawa ke Lapangan Prawatasari, Joglo, Cianjur.
Saat para pelaku memperagakan sejumlah adegan di lapangan tersebut, tiba-tiba puluhan orang keluarga korban berdatangan dan berusaha menyerang pelaku. Namun aksi tersebut, berhasil diredam puluhan aparat kepolisi yang menjaga ketat rekontruksi ulang tersebut.
"Kami tidak terima atas perbuatan mereka yang telah menghilangkan nyawa keponakan kami. Kami meminta mereka dihukum seberat-beratnya," teriak Titin bibi korban.
Meskipun dihalangi puluhan petugas, kericuhan kembali terjadi ketika para pelaku memperagakan adegan yang berakhir dengan hilangnya nyawa korban di salah satu rumah pelaku di Kampung Genteng, Desa Munjul, Kecamatan Cilaku.
Dimana keluarga korban tidak henti-hentinya meneriaki dan menghujat pelaku. Bahkan Titin sempat menembus barisan polisi yang menjaga ketat proses rekontruksi dan sempat memukul salah seorang pelaku.
Sementara itu, Kapolres Cianjur, AKBP Agustri Heriyanto, mengungkapkan, meskipun sempat mendapat halangan dari keluarga korban yang marah, rekontruksi berjalan lancar. Dimana rekontruksi terkahir dilakukan di RSUD Cianjur, pelaku membawa jasad korban.
Sedangkan hingga saat ini, ungkap dia, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur.
"Pelaku memperagakan 35 adegan, dari awal hingga akhirnya membawa jasad korban yang sudah tidak bernyawa ke rumah sakit. Sedangkan DPO atas nama Hasan masih dilakukan anggota kami," katanya.
Dia menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, pasal KUHP 291dan undang undang perlindungan anak pasal 81 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Seperti diberitakan, Dr (17) siswi salah satu SMA swasta ddi Cianjur, dilaporkan meninggal dunia akibat minuman keras dan dibawa teman prianya ke RSUD Cianjur, untuk menghilangkan jejak.
Namun petugas yang mendapat laporan dari pihak rumah sakit, menemukan kejanggalan. Sehingga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang akhirnya menjadi tersangka karena terbukti, telah memperkosan dan membunuh korban.(KR,FKR)
Fikri