Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan serah terima Bharada Richard Eliezer kepada pihak rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri cabang Salemba, Sabtu.
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan serah terima itu merupakan prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut, dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Richard.
"Salah satunya adalah serah terima ke Rutan Bareskrim cabang Salemba," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Saat serah terima dilakukan, Richard dalam keadaan sehat, setelah sebelumnya mendapatkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri. Tidak terlihat adanya penasihat hukum yang mendampingi RE dalam proses serah terima tersebut.
Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.
"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," jelas Rully.
Dia menyampaikan apresiasi kepada pihak Rutan Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan dan Lapas Salemba. Kerja sama sinergis yang terbangun dengan pihak-pihak tersebut, LPSK bisa melaksanakan pengamanan terhadap RE dengan maksimal.
Dia menegaskan, dalam pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban, LPSK tidak pernah menganggap kecil pelanggaran terhadap undang-undang dan perjanjian perlindungan. Ini disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung.