Ciamis, Jabar (ANTARA) - Bupati Ciamis, Jawa Barat, Herdiat Sunarya mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk kebijakan perpanjangan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Ciamis bisa sampai batas usia pensiun, bukan kontrak setiap tahun, agar mereka bisa bekerja dengan tenang dan lebih fokus.
"Mari Kita berdoa berikhtiar bersama, mudah-mudahan pemerintah pusat merespon keinginan kita semua," katanya saat penyerahan surat keputusan perpanjangan kontrak PPPK di Ciamis, Jumat.
Baca juga: 4 ton beras disiapkan untuk operasi pasar murah di Ciamis
Bupati menyerahkan surat keputusan kepada 1.940 pegawai berstatus PPPK di Kabupaten Ciamis terdiri dari PPPK pengangkatan formasi tahun 2019 sebanyak 280 orang, formasi tahun 2021 tahap satu sebanyak 958 orang, dan tahap dua sebanyak 702 orang.
Menurut dia adanya kontrak setiap tahun itu membuat seluruh PPPK tidak tenang, dan tidak nyaman dalam menjalankan tugas saat bekerja karena setiap tahunnya memikirkan kontrak diperpanjang atau tidak.
"Saya dapat merasakan bagaimana gelisahnya bapak ibu karena setiap tahun harus melakukan perpanjangan kontrak," katanya.
Jika pegawai pemerintahan berstatus PPPK tidak diterapkan kontrak tiap tahun melainkan sampai batas usia pensiun, kata Herdiat, tentunya akan membuat PPPK lebih tenang, dan nyaman sehingga bekerja bisa lebih optimal karena tidak memikirkan kontrak kerja tiap tahun.