Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengantisipasi terjadinya praktik perjokian saat pencocokan dan penelitian (coklit) Pemilu 2024, jika ditemukan perjokian maka petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) diinstruksikan untuk melakukan coklit ulang di wilayah yang terbukti terjadi praktik perjokian pantarlih.
"Yang pasti jika terjadi perjokian pihaknya meminta pantarlih yang bersangkutan melakukan coklit ulang. Pasalnya coklit merupakan kegiatan strategis jadi penentu kesuksesan Pemilu," kata Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jawa Barat, Undang Suryatma ketika dihubungi, Minggu.
Kasus coklit ulang dipastikan akan dilakukan di wilayah salah satu TPS di Desa Sukamenak, Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya.
Di tempat tersebut terbukti salah seorang pantarlih digantikan oleh istrinya untuk melakukan coklit.
Sementara untuk dugaan perjokian di Kabupaten Bandung, KPU Jawa Barat sedang melakukan penelusuran.
Undang menuturkan terbuktinya dugaan perjokian tersebut bermula dari laporan dari PPK pada 1 Maret 2023 lalu.
KPU Jawa Barat melakukan klarifikasi kepada PPK Kec Sukarame, PPS Desa Sukamenak dan Pantarlih yang dimaksud.
Hasil klarifikasi mendapatkan informasi bahwa Pantarlih terpilih tidak mengikuti pelantikan tanggal 12 Februari 2023 dikarenakan mendapat panggilan untuk sebuah kasus di PTUN Jakarta.