Pengawasan tersebut dilakukan agar proses coklit berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, tidak terjadi pelanggaran yang bisa menghilangkan hak pilih warga.
Ia mengimbau agar warga yang merasa memiliki hak pilih tapi belum dicoklit, segera melapor ke jajaran Bawaslu. Termasuk bagi warga yang sudah dicoklit, tapi proses coklit nya tidak benar seperti petugas yang hanya menempel stiker di rumah, bisa melapor.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Karawang menurunkan 6.884 orang pantarlih yang tersebar di 309 desa/kelurahan sekitar Karawang.
Bawaslu Karawang sebut tahapan coklit data pemilih rawan pelanggaran
Sabtu, 18 Februari 2023 11:19 WIB