Dalam agenda tersebut dibahas tentang aspek hukum terkait insinyur di Indonesia, di mana undang-undang yang mengatur tentang keinsinyuran saat ini ialah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Di salam undang-undang tersebut dan sudah ada turunannya berupa peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri atau Permen.
Baca juga: Persatuan Insinyur Indonesia siap sinergi bantu Bappenas bangun Ibu Kota baru
"Nah untuk sarjana teknik, ini kan insinyur, itu profesi organisasi profesi. Dulu itu tahun 1950 dan 1960, itu kan lulus teknik itu langsung jadi Ir, kemudian ada perubahan akademik ya, ada beberapa pemerintahan mengurangi SKS, nah makanya keluarlah muncul sarjana teknik," kata dia.
"Dengan adanya insinyur ini, kita Ir ditambahkan lagi kuliahnya atau SKS yang kemarin dikurangi ya, ditambah lagi. Kita di Jabar ada lima universitas yang sudah disahkan oleh Dikti untuk program studi pendidikan insinyur itu ada di ITB, UIN, Unpar, UI, dan IPB.
Sementara itu, Ketua Bidang Sertifikasi PII Jawa Barat Yaya Ropandi menambahkan, saat ini insinyur itu adalah gelar profesi, jadi semua sarjana teknik yang mau bekerja di bidang teknik harus bergelar profesi insinyur.
"Maka apabila sarjana teknik yang tidak masuk insinyur kemudian tidak memiliki STRI maka dia berpraktik ilegal. Artinya, semua sarana teknik wajib ber-STRI mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran. STRI itu surat tanda registrasi insinyur," kata Yaya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PII ajak bangkitkan perekonomian Jawa Barat lewat ekonomi teknik
PII ajak bangkitkan perekonomian Jabar lewat ekonomi teknik
Jumat, 17 Februari 2023 14:12 WIB