Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melaporkan ke kepolisian terkait dugaan kasus perusakan segel tempat hiburan malam (THM) yang dipasang petugas satuan polisi pamong praja daerah itu.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi mengatakan tindakan perusakan segel itu telah dilaporkan ke Mapolres Metro Bekasi dengan nomor register LP/B/321/II/2023/SPKT/POLRESMETROBEKASI/POLDAMETROJAYA.
"Saya laporkan tadi siang sekitar pukul 11.45 WIB di Polres Metro Bekasi. Pelapor atas nama saya pribadi mewakili Pemerintah Kabupaten Bekasi selaku korban," katanya di Cikarang, Senin.
Dia menjelaskan laporan tindak pidana dimaksud berupa dugaan perusakan segel sesuai ketentuan pasal 406 KUH Pidana dan atau pasal 232 KUH Pidana dengan terlapor atas nama inisial RTLT.
Deni mengatakan laporan kasus ini berawal dari kegiatan penyegelan yang dilakukan petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi di sebuah ruko beralamat Jalan Inspeksi Kalimalang Nomor 99 Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, pada Jumat (3/2) pukul 22.00 WIB.
Ruko yang diketahui menjadi tempat usaha hiburan malam itu disegel petugas akibat melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016.
Baca juga: Para kades di Kabupaten Bekasi diperintahkan percepat perbaikan infrastruktur
Baca juga: Pemkab Bekasi bayar lahan warga untuk perluasan TPA Burangkeng sebelum Lebaran