Kota Bogor (ANTARA) - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyegel tempat hiburan malam (THM) Zentrum di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota, Senin malam.
Penyegelan dilakukan terkait tiga pelanggaran yakni keamanan dan ketertiban umum karena ada laporan keributan, tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol di atas lima persen dan melanggar operasional yang buka hingga pukul 02.00 WIB.
"Kalau masih beroperasi seperti itu pasti kami tidak izinkan, kami tutup," kata Bima.