Penyegelan dilakukan terkait tiga pelanggaran yakni keamanan dan ketertiban umum karena ada laporan keributan, tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol di atas lima persen dan melanggar operasional yang buka hingga pukul 02.00 WIB.
"Kalau masih beroperasi seperti itu pasti kami tidak izinkan, kami tutup," kata Bima.
"Kalau masih beroperasi seperti itu pasti kami tidak izinkan, kami tutup," kata Bima.