Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) bagi 17 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) untuk mengerjakan rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM).
"Dalam waktu dekat, presiden akan mengeluarkan inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian, plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi Tim PPHAM ini," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kantor Presiden, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Rabu (11/1), Presiden Jokowi mengakui ada 12 kasus pelanggaran HAM berat terjadi di Tanah Air. Jokowi berjanji memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.
Mahfud menambahkan dalam waktu dekat Jokowi akan berkunjung ke Aceh dan Talangsari, Lampung, serta mengumpulkan para korban pelanggaran HAM berat masa lalu di luar negeri, khususnya di Eropa timur.
"Di antaranya untuk ditunjukkan ke publik, mungkin dalam waktu dekat presiden akan berkunjung ke Aceh, Talangsari (Lampung); dan di luar negeri kami akan mengumpulkan korban-korban pelanggaran HAM berat di masa lalu karena mereka banyak sekali, terutama di Eropa timur, untuk memberi jaminan kepada mereka bahwa mereka adalah warga negara Indonesia dan mempunyai hak yang sama," jelas Mahfud.
Para WNI tersebut akan dikumpulkan di satu lokasi untuk mendapatkan penjelasan dan tugas itu menjadi tanggung jawab Mahfud MD selaku Menkopolhukam, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, serta Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi.
"Sehingga nanti pesannya juga ada di luar negeri dan tim ini tidak main-main," tambah Mahfud.
Terkait penyelesaian yudisial, Mahfud mengungkapkan Presiden Jokowi akan memberi perhatian penuh dan meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Presiden Joko Widodo tugaskan 17 K/L selesaikan pelanggaran HAM berat
Senin, 16 Januari 2023 13:05 WIB