Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM Tahun 2012-2013 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
"Tim penyidik, Kamis (12/1) telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka KD dan kawan-kawan kepada tim jaksa karena dari isi kelengkapan berkas perkara telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan KUHAP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Empat tersangka, yaitu Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) 2010-2017 Kemas Danial (KD), Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jabar Dodi Kurniadi (DK), Sekretaris II Kopanti Jabar Deden Wahyudi (DW), dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN) Stevanus Kusnadi (SK).
Ali mengatakan penahanan keempatnya masih dilakukan penahanam untuk masing-masing selama 20 hari ke depan sampai 8 Februari 2023. Saat ini KD ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, DK dan DW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK serta SK di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," ucap Ali.
KPK telah mengumumkan keempatnya sebagai tersangka pada 15 September 2022.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2012, SK selaku Direktur PT PN menemui KD dengan maksud menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang kondisi bangunannya belum selesai seratus persen.
Tawaran SK itu, antara lain, agar KD dapat membantu dan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari LPDB-KUMKM. KD menyetujui penawaran tersebut dan merekomendasikan SK untuk segera menemui Andra A. Ludin selaku Ketua Pusat Kopanti Jabar agar bisa mengondisikan teknis pengajuan pinjaman dana bergulir melalui permohonan ke Kopanti Jabar.