"Kalau urusan ekonomi itu urusannya UU Cipta Kerja, beda lagi hanya keluarnya hari yang sama," kata Presiden.
Presiden RI Jokowi menjelaskan alasan Pemerintah mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 adalah karena kondisi Indonesia saat ini tidak lepas dari ketidakpastian global.
"Jadi, memang kenapa (mengeluarkan) perpu, kita tahu kita ini kelihatannya normal, tetapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global," ungkap Presiden.