Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menyebut keputusan pemerintah untuk mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak saling terkait meski pemberlakuannya pada hari yang sama.
"Urusan kesehatan (PPKM) di sini, urusan ekonomi (Perpu Ciptaker) di sini jadi jangan campur aduk," kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat.
Pada hari Jumat Presiden Jokowi mengumumkan bahwa Pemerintah secara resmi memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Pencabutan tersebut berlangsung mulai 30 Desember 2022.
Pada pagi hari, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengumumkan bahwa Pemerintah mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker dengan alasan kegentingan yang memaksa.
"Pencabutan PPKM benar-benar karena melihat kasus COVID-19 di Tanah Air dan sudah dilakukan sero survei yang sudah ditunjukkan di layar dan hasilnya juga menunjukkan bahwa sudah lebih dari 98 persen penduduk kita memiliki kekebalan COVID-19," ungkap Presiden.
Presiden: Pencabutan PPKM dan Perpu Ciptaker tidak terkait
Jumat, 30 Desember 2022 16:18 WIB