Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Sumedang Nassam mengatakan, kegiatan Gebyar Pencanangan Zona Integritas Desa pada empat kecamatan kali ini menjadi kegiatan terakhir.
"Ini adalah "Kloter" terakhir dari pelaksanaan pencanangan zona integritas yang diinisiasi oleh Inspektorat Kabupaten Sumedang," ungkapnya
Menurut Nassam, kegiatan tersebut dilandasi oleh terbitnya Perbup Nomor 18 tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Desa menuju WBK dan WBBM.
"Ada beberapa yang menjadi landasan dari kegiatan ini, salah satunya keinginan kita untuk menjadi kabupaten/kota yang selangkah lebih maju dari kabupaten/kota yang ada di Indonesia," tuturnya.
"Alhamdulillah saat ini Kabupaten Sumedang menjadi salah satu kabupaten yang satu langkah lebih maju dibandingkan dengan kabupaten/kota lain Termasuk didm dalamnya ditunjang oleh para kepala desa di 270 desa di Kabupaten Sumedang," terangnya.