Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pemerintah akan meminta izin kepada DPR RI terkait insentif mobil listrik yang dicanangkan pemerintah.
"Lagi digodok pemerintah. Ya, nanti pemerintah pasti akan minta izin ke DPR," kata Menperin saat ditemui di Jakarta, Senin.
Menperin menyampaikan bahwa besaran insentif yang akan diajukan yakni sejumlah Rp80 juta rupiah per unit mobil listrik, sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.
"Ini semua masih kita masih apa namanya, kita bahas mengenai angkanya untuk fiskal. Tapi kira-kira segitu insentifnya," kata Menperin.
Diketahui, pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp8 juta untuk pembelian motor listrik.
“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp40 juta,” kata Agus.
Dia menekankan bahwa insentif diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.
“Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yg membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di di Indonesia,” kata dia.