Mantan Wali Kota Cimahi ajukan eksepsi dalam perkara suap penyidik KPK
Rabu, 30 November 2022 19:26 WIB
Dalam dakwaan itu, Ajay menyuap karena tidak ingin terlibat dengan kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK di Kota Cimahi. Sehingga Ajay didakwa meminta Stepanus untuk membebaskan dirinya dari penyelidikan tersebut.
Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara ditahan Kejaksaan Cimahi
Adapun dakwaan perkara suap Ajay itu berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara ditahan Kejaksaan Cimahi
Adapun dakwaan perkara suap Ajay itu berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian Ajay juga didakwa telah menerima uang sebesar Rp250 juta dari 23 pejabat sekretaris daerah, kepala dinas, hingga camat. Dalam dakwaan kedua itu, Ajay dijerat Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks Wali Kota Cimahi ajukan eksepsi dalam perkara suap penyidik KPK