Mantan Wali Kota Cimahi ajukan eksepsi dalam perkara suap penyidik KPK
Rabu, 30 November 2022 19:26 WIB

Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna sebagai terdakwa penyuap penyidik KPK mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/11/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara ditahan Kejaksaan Cimahi
Adapun dakwaan perkara suap Ajay itu berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks Wali Kota Cimahi ajukan eksepsi dalam perkara suap penyidik KPK