Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Harian DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang Suherlan (SL) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Pengembangan dilakukan setelah dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, termasuk fakta persidangan dan fakta hukum dari perkara mantan anggota DPR RI Sukiman dan kawan-kawan.
"Selanjutnya, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, SL (Suherlan) Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Karyoto mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan SL selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 22 November sampai dengan 11 Desember 2022 di Rutan KPK, Jakarta.
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu Sukiman, mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak Natan Pasomba, dan mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tetapkan Ketua Harian DPD PAN Subang tersangka dana perimbangan