Sesuai dengan persyaratan pemerintah kata Ayep, melalui penerbitan surat edaran SE Satgas COVID-19 nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022, seluruh pengguna jasa KA usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga atau booster.
"Sedangkan untuk usia 6 sampai 17 tahun wajib sudah vaksin kedua. Jika belum melakukan vaksin karena alasan medis maka pengguna wajib memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjukkan saat pemeriksaan tiket di stasiun keberangkatan," katanya.
Seluruh calon pengguna jasa KA yang akan membeli tiket dan akan berangkat juga diimbau agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru yang tercantum pada ketentuan saat akan melakukan proses transaksi tiket.
Ayep menambahkan, pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun.
"Kami mengimbau agar calon penumpang dapat mengatur waktu dengan memperkirakan durasi perjalanan menuju stasiun dan jadwal keberangkatan, untuk mengantisipasi risiko tertinggal KA," katanya.
KAI Cirebon kembali layani vaksinasi COVID-19 di 2 stasiun
Senin, 14 November 2022 11:37 WIB