Selanjutnya sindikat dari kelompok Lampung berhasil ditangkap satu orang, dan tiga rekannya masih DPO Polres Tasikmalaya Kota dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak sembilan unit kendaraan sepeda motor.
"Kelompok Lampung ini ada tiga yang masih DPO dan berhasil mengamankan barang bukti sembilan unit sepeda motor," katanya.
Kapolres menyampaikan dalam pengungkapan kasus itu berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian sebanyak 43 unit yang saat ini berada di Markas Polres Tasikmalaya Kota.
Jika ada masyarakat yang kehilangan sepeda motornya, kata Kapolres, dipersilakan untuk mengeceknya dengan membawa surat-surat kendaraan, apabila sesuai status kepemilikannya maka akan diserahkan.
Tersangka dalam kasus tersebut dijerat Pasal 363 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan untuk penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Polisi ungkap 3 sindikat pencurian bermotor di Tasikmalaya
Kamis, 3 November 2022 17:02 WIB