Di samping itu, menurutnya polisi juga menetapkan tersangka lainnya berinisial AM (49). Asep mengatakan AM berperan sebagai penadah dari kain yang dirampok oleh kedua pelaku.
Akibat perbuatannya, MR dan IR dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Sedangkan AM sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama.