ANTARAJAWABARAT.com,28/12 - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Cianjur, Jawa Barat, telah mengusulkan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ke pemerintah pusat.
Hal tersebut dilakukan terkait banyaknya kasus sengketa konsumen dengan pihak pengusaha di Cianjur, kata Kabid Perdagangan Disperindag Cianjur, Yudi Adhi Nugroho, Jumat.
Dia mengungkapkan, munculnya kasus sengketa konsumen dengan pengusaha sering kali menguap. Sehingga pihaknya mengajukan pembentukan lembaga independen, agar penyelesaian kasus tersebut dapat ditangani.
"Kami sering menerima laporan dari masyarakat soal keluhan tersebut, tidak hanya laporan dari YLKI. Namun penyelesaiannya seringkali tidak optimal," katanya.
Pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah pengaduan tersebut, namun dia hanya mengakui, pernah menerima keluhan dari masyarakat.
"Kami cukup sering menerima keluhan dari masyarakat, rata-rata soal makanan kadaluarsa. Namun tindakan yang diberikan belum maksimal dan tidak optimal," katanya.
Dia menjelaskan, penyelesaian kasus sengketa antara konsumen dengan pengusaha melalui BPSK diharapkan dapat lebih maksimal. Pasalnya, BPSK dalam penyelesaian kasus nantinya, didasarkan pada UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen.
"Kalau ada, nantinya BPSK akan diisi semua elemen, mulai dari konsumen, pengusaha, disperindag serta pihak lainnya yang terkait," katanya. ***1*** (KR-FKR)
Fikri
