ANTARAJAWABARAT.com,7/12 - Puluhan pengusaha pertambangan galian C di Cianjur, Jawa Barat, menunggak pajak daerah selama tahun 2011 dan 2012, senilai Rp904.406.980, kata Kepala Dinas Perpajakan Daerah (Disperda) Cianjur, Dadan Harmilan, Jumat.
Dadan Harmilan yang didampingi Kepala Bidang Penagihan Didin Wahyudin mengatakan, total pengusaha galian C di Cianjur, selama tahun 2011, tercatat sebanyak 64.
Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2012 tercatat sebanyak 36 pengusaha, 15 di antaranya mengaku sudah tidak beroperasi lagi. Sementara itu, hingga saat ini sebanyak 28 tidak memiliki tunggakan lagi. Namun, tunggakan terbesar terjadi tahun 2011 yang mencapai Rp634.601.810.
"Para pengusaha itu menunggak secara bervariatif, mulai dari tunggakan pajak selama 2 hingga 8 bulan. Total nilai tunggakan pajak daerah sektor pertambangan mencapai Rp634.601.810," katanya.
Sedangkan tahun 2012, tambah dia, total pengusaha galian C sebanyak 96 orang, 29 diantaranya menunggak pajak dengan total tagihan mencapai sebesar Rp269.805.170.
Sehingga total tunggakan pajak galian C selama tahun 2011 dan 2012 mencapai Rp904.406.980. Saat ini, tutur dia, pihaknya terus melakukan upaya penagihan sesuai prosedur berlaku, termasuk melayangkan surat teguran peringatan.
Bahkan dalam hal ini, pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, untuk membantu menyelesaikan tunggakan pajak daerah. Sehingga pihaknya, tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap wajib pajak yang menunggak, termasuk pengusaha galian C.
"Kami bekerja sama dengan Kejari Cianjur menyelesaikan tunggakan ini. Rencananya tanggal 12 Desember, kami akan memanggil pengusaha yang menunggak pajak galian C," tegasnya.
Sementara itu, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2012, dari pajak galian C hingga saat ini telah mencapai 93,69 ppersen, dari target sebesar Rp1.969.861.488.
Sehingga pihaknya, ungkap Dadan, optimistis target PAD dapat tercapai hingga akhir tahun. Namun hal tersebut, sambung dia, perlu ditunjang kerjasama dari para wajib pajak (WP).***2***
Fikri