ANTARAJAWABARAT.com,3/12- Narapidana wanita penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cianjur, Jabar, titipan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cianjur.
Terdakwa kasus trafficking itu, diduga meninggal dunia karena penyakit pernapasan akut yang selama ini dideritanya.
Informasi dihimpun, Ana Yuliana (22) warga Kampung Leuwi Bungur, Desa Sukagalih, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur, narapidana tersebut, meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit milik derah setempat.
Sejak satu bulan yang lalu, Ana ditahan Kejaksaan Negeri Cianjur, bersama suaminya Tian (30), sempat menjalani dua kali persidangan, dengan agenda dakwaan di PN Cianjur.
Kuasa Hukum terdakwa, Ubun Burhandin SH, membenarkan, kliennya meninggal dunia, karena sakit. Namun pihaknya belum bisa menyebutkan penyakit pasti yang diderita kliennya itu.
"Sebelumnya saya sudah melakukan negoisasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JOU) secara lisan, meminta penangguhan penahanan. Namun, tidak ditanggapi, sehingga kami belum mengajukan secara tertulis," katanya.
Sejak dilakukan penahanan, klienya itu, dalam kondisi sakit, sehingga pihaknya berusaha untuk meminta tidak dilakukan, cukup tahanan kota.
"Saat ini, kami hanya menunggu keputusan dari PN Cianjur, terkait keputusan terdakwa yang meninggal, apa akan dihapus atau dilanjut. Biasanya perkara terhadap terdakwa dihapus dari hukuman, karena sudah meninggal," ucapnya.
Sementara itu, JPU Agatha C Wangge, mengaku belum mengetahui penyakit yang diderita terdakwa Ana Yuliana, yang didakwa terkait kasus trafficking.
Pihaknya membantah, kuasa hukum terdakwa telah meminta penangguhan penahanan. Bahkan, pihaknya tidak mengetahui penyakit yang diderita terdakwa selama ini.
"Kalau saya tahu penyakitnya, dan kuasa hukum meminta, pasti akan saya kasih. Tapi, saya pernah menanyakan ke terdakwa, dan terdakwa mengaku memiliki penyakit pernafasan akut atau biasa disebut KP," kilahnya.
Terkait meninggalnya terdakwa tersebut, jelas dia, otomatis, kasus yang tengah berjalan akan dihapuskan dari hukum. Namun hal tersebut, tidak berlaku terhadap suami terdakwa yang dijerat dengan kasus yang sama.
Sementara itu, jasad korban usai di mandikan di Kamar Jenazah RSUD Cianjur, langsung dibawa pihak keluarga untuk dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) disekitar tempat tinggalnya.***3***(KR-FKR)
Fikri
NARAPIDANA WANITA MENINGGAL DI RUMAH SAKIT CIANJUR
Senin, 3 Desember 2012 17:16 WIB