PT Bank Pembangunan Daerah Jambi dan BPD Jambi Unit Usaha Syariah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten ( BJB ) Tbk terkait pengelolaan likuiditas Peserta Tidak Langsung (PTL) oleh bank sponsor.
"Kerjasama ini dilakukan dalam rangka penyelenggaraan transaksi Bank Indonesia – Fast Payment (BI-FAST)," kata Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon, Kamis saat penandatanganan PKS.
Melalui kerjasama ini, BJB akan berperan sebagai bank sponsor untuk melakukan pengelolaan likuiditas Bank Jambi dan Bank Jambi Unit Usaha Syariah pada Bank Indonesia dalam rangka penyelenggaraan transaksi BI-FAST.
El Halcon menerangkan, ini merupakan era baru terbarukan bagi Bank Jambi.
"Karena kami akan masuk BI-FAST. Kegiatan hari ini merupakan perjuangan yang panjang, yang akhirnya mendapat kesesuaian. Setelah BI-FAST ini kita MoU adanya kesesuaian berpacu bersama," katanya.
Nantinya, Bank BJB sebagai bank sponsor akan memberikan layanan pengelolaan likuiditas kepada PTL dengan harapan untuk dapat mewujudkan sinergi antar Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang baik.