Selain kendaraan listrik, Pemerintah Provinsi Jabar juga sedang menggencarkan pemakaian kompor listrik induksi dengan tujuan penghematan energi.
Lebih jauh lagi, Pemprov Jabat saat ini tengah berupaya menghadirkan terobosan berbasis listrik untuk memfasilitasi aktivitas nelayan setelah pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Indramayu.
“Kami sedang mencari informasi tentang (mesin) perahu berpenggerak solar cell atau sinar Matahari,” katanya.
Komitmen Jabar
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, Jabar terus berupaya menghadirkan fasilitas penunjang kendaraan listrik seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) maupun stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).
Komitmen lain, Pemprov Jabar juga sudah menerbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050.
Melalui perda tersebut, Pemerintah Provinsi Jabar memiliki target-target terukur dan realistis terkait energi baru terbarukan (EBT) yang mencakup semua sektor, seperti transportasi dan industri.
Sebagai bentuk kampanye dukungan penggunaan energi baru terbarukan dan implementasi Inpres Nomor 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Menjadi Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, sebanyak 26 instansi di lingkungan Pemprov Jabar akan mulai menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas mulai tahun 2023.