Bandung (ANTARA) - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Pondok Pesantren Darussalam Gontor Ponorogo, Jawa Timur, menyatakan akan tunduk pada proses hukum terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap santri Albar Mahdi/AM (17) oleh sesama santri yang mengakibatkan remaja asal Palembang itu meninggal dunia.
"Enggak apa-apa kan ada hukumnya, ya kan Gontor sudah bicara tunduk pada proses hukum," kata Menkopolhukam Mahfud MD, ketika dimintai tanggapannya tentang kasus dugaan penganiayaan terhadap santri di Pondok Pesantren Gontor, di Kota Bandung, Rabu.
Baca juga: Santri korban penganiayaan di Ponpes Gontor lebih dari 1 orang
Ditemui seusai menghadiri pembukaan Dialog Publik RUU KUHP, di Kota Bandung, Mahfud mengatakan saat ini sudah ada proses hukum yang mengatur untuk diterapkan dalam kasus tersebut.
Menkopulhukam Mahfud menuturkan pihaknya menyerahkan kasus tersebut untuk ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Jadi biar saja, ada proses hukumnya," kata dia.
Baca juga: Kekerasan dalam dunia pendidikan harus dihentikan, pinta Wapres
Sebelumnya, kasus penganiayaan santri asal Palembang, Sumatera Selatan, yang terjadi di Ponpes Modern Darussalam Gontor itu terungkap pertama kali dari unggahan pengacara Hotman Paris di kanal medsos Instagramnya, "HOTMAN 911", saat menerima pengaduan dari ibunda korban yang menemuinya.
Kepada Hotman, ibunda santri AM menangis dan meratapi kematian anaknya yang disebutnya tidak wajar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkopolhukam: Gontor tunduk pada hukum terkait kasus penganiayaan