Bandung (ANTARA) -
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Barat (Jabar) mengusulkan kepada pemerintah agar pajak kendaraan bermotor bagi angkutan umum digratiskan terkait dengan kebijakan pemerintah yang menyesuaikan harga BBM subsidi seperti Pertalite menjadi Rp10 ribu per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter mulai Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB.
"Jadi kami sangat dilema seandainya tarif ini (angkutan umum) dinaikkan. Apakah nantinya para penumpang juga masih mau menggunakan angkutan umum. Namun kami mengusulkan dua rekomendasi terkait kenaikan harga BBM ini, salah satunya, khusus angkutan umum tidak dikenakan pajak," kata Sekretaris DPD Organda Jawa Barat Ifan Nurmufidin, ketika dihubungi melalui telepon, Minggu.
Kebijakan menghapus pajak kendaraan bermotor bagi angkutan umum, kata Ifan, akan menolong atau meringankan biaya produksi bagi para pengusaha angkutan umum di tengah kenaikan harga BBM.
Usulan lainnya, lanjut Ifan, ialah ada pengecualian untuk harga BBM bersubsidi bagi angkutan umum.
"Tentunya kami menolak kenaikan BBM bagi angkutan umum. Namun enggak apa-apa harus tetap naik, kami mohon pemerintah memberikan subsidi BBM khusus bagi angkutan umum, melalui aplikasi MyPertamina" kata dia
Ifan menuturkan hingga saat ini para pengusaha angkutan umum masih sepakat untuk menolak kenaikan harga BBM karena akan ada efek domino dari kebijakan tersebut, terlebih masyarakat saat ini masih rendah dan akan makin terbebani dengan ikut naiknya harga-harga bahan pokok.
Lebih lanjut ia mengatakan Organda Jawa Barat hingga saat ini juga belum sepakat untuk menyesuaikan tarif angkutan imbas kenaikan BBM, karena jika opsi itu dilakukan maka pihaknya khawatir angkutan umum nanti malah ditinggalkan publik lantaran tarif angkutan juga ikut naik dan malah menambah beban kepada masyarakat.