Sebelumnya, telah dilaksanakan kajian habitat (habitat assesment) menggunakan tool Maxent tahun 2020 dan kemudian dilakukan pemeriksaan lapangan kembali oleh tim PSSEJ pada 14-16 Agustus 2022.
Elang jawa merupakan salah satu dari tiga spesies kunci di TNGHS dan sebagai satwa endemik Pulau Jawa.
Elang jawa merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Secara kesejarahan, elang jawa mirip dengan Garuda, Lambang Negara Indonesia dan telah ditetapkan sebagai Satwa Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1993.
Dalam pelepas liar elang jawa kali ini, Platform Transfer Terminal (PTTs) dengan jenis PinPoint Solar GPS-Argos dengan berat 21 gram telah dipasang pada elang jawa tersebut.
