ANTARAJAWABARAT.com,17/9 - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung mengeluarkan penetapan penahanan Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, Prof Abdus Salam, yang menjadi terdakwa korupsi dengan kerugian negara Rp815 juta.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin, Hakim Ketua Syamsudin membacakan penetapan penahanan setelah pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa.
"Dengan pertimbangan khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan untuk memperlancar persidangan, majelis hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk mengalihkan status tahanan terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan rumah tahanan negara," tutur Syamsudin.
Terhitung sejak 17 September 2012, Abdus Salam menjadi tahanan rumah tahanan negara Kebonwaru di Jalan Jakarta, Kota Bandung.
Sebelumnya, Abdus Salam sejak tingkat penyidikan tidak pernah menjalani penahanan di rumah tahanan negara dan hanya berstatus tahanan kota.
Abdus Salam didakwa melakukan korupsi pengadaan alat komunikasi dan teknologi informasi serta sistem informasi manajemen pendidikan (EMIS) di IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdus Salam sebagai pejabat pembuat komitmen pada proyek pengadaan senilai Rp1,435 miliar tersebut memberikan kemudahan kepada Ajie Rianggoro yang mengikuti pelelangan pengadaan tersebut dengan meminjam perusahaan PT Hegar Daya yang dimiliki oleh Hadi Soegianto.
Abdus Salam tetap melakukan pembayaran kepada Ajie meski tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak seperti tidak memenuhi pengadaan server, database, laptop, komputer, handycam, dan akses internet broadband sehingga merugikan keuangan negara Rp815 juta.
Kuasa hukum Abdus Salam, Ibnu Khalik, memprotes penetapan penahanan terhadap kliennya karena menilai pertimbangan majelis hakim tidak berdasar.
"Klien saya kooperatif sejak penyidikan dan tidak pernah mangkir dari persidangan. Sedangkan barang bukti semuanya sudah berada di tangan pengadilan, jadi apa yang mau dihilangkan oleh klien saya," ujarnya.
Ibnu mengaku Abdus Salam dan dirinya merasa kaget dengan penetapan penahanan dari majelis hakim tersebut karena baru pekan lalu menerima surat perpanjangan status tahanan kota dari panitera muda tipikor PN Bandung yang berlaku hingga 2 Oktober 2012.
Serupa dengan Abdus Salam, Hadi Soegianto yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dialihkan status tahanannya dari tahanan kota menjadi tahanan rumah tahanan negara.
Sedangkan Ajie Rianggoro sejak Juni 2012 sudah menjalani penahanan di rumah tahanan negara.
Majelis hakim yang diketuai Syamsudin beralasan tidak ingin memberi perlakuan berbeda kepada ketiga terdakwa sehingga mengalihkan status tahanan Abdus Salam dan Hadi Soegianto menjadi tahanan rutan Kebonwaru.
***1***
Diah
DOSEN IAIN CIREBON DITAHAN
Senin, 17 September 2012 15:28 WIB