Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 24 botol miras oplosan dengan berbagai merek impor, sejumlah botol alkohol murni, satu galon air mentah, teh celup, dan minuman kemasan berasa. Kemudian polisi juga menyita sejumlah perkakas yang diduga merupakan alat produksi.
"Pelaku ini telah menjalani aksinya sejak tahun 2018 sampai sekarang," kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 204 Ayat 1 KUHP tentang penjualan barang yang membahayakan kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.