Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung menerapkan Kawasan Emisi Bersih sebagai upaya menjaga lingkungan dan udara kota dimulai dari area Balai Kota Bandung.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan kini kendaraan yang akan parkir di Balai Kota Bandung harus lulus uji emisi gas buang. Dia berharap program itu bisa menekan polusi udara di Kota Bandung.
"Kendaraan yang tidak memiliki stiker (lulus emisi gas buang) nantinya tidak boleh masuk dan parkir di area Balai Kota," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Adapun secara resmi Balai Kota Bandung bakal menjadi Kawasan Emisi Bersih mulai 8 Agustus 2022. Di samping itu, Yana pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan uji emisi gratis yang digelar oleh Pemkot Bandung selama dua hari, yakni 27-28 Juli 2022.
"Siapapun selama dua hari gratis silahkan untuk melakukan uji emisi. Utamanya kendaraan ASN semuanya wajib ya, untuk umum juga boleh," kata dia.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dishub Kota Bandung Asep Kurnia menargetkan pada uji emisi gratis itu ada sebanyak 600 kendaraan yang bisa diuji.