Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil memerintahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar untuk untuk menangani, menindaklanjuti dan melakukan pendampingan kasus perundungan yang menimpa F, siswa SD di Kabupaten Tasikmalaya.
"Saya mengutuk keras kejadian (kasus perundungan) di Tasikmalaya ini. Tanggung jawab dari lingkungan terdekat yaitu sekolah, kepala sekolah, para guru, harus penuh karena orang tua menitipkan anaknya ke sekolah untuk dijaga, untuk edukasi," kata Ridwan Kamil di Bandung, Jumat.
Gubernur Ridwan Kamil juga meminta penegak hukum memberikan sanksi kepada pelaku perundungan yang membuat seorang anak SD di Kabupaten Tasikmalaya depresi dan meninggal dunia akibat dipaksa mencabuli kucing.
Sanksi diberikan harus sesuai dengan asas kemanusiaan dan peraturan, terlebih para pelaku perundungan masih berusia anak-anak.
"Semoga tidak terulang lagi dan tetap harus ada sanksi kepada yang melakukan, walaupun masih di bawah umur. Tentu dengan asas-asas kepatutan kemanusiaan, tapi tetap harus ada pelajaran bagi mereka yang melakukannya," kata dia.
Ridwan Kamil mengutuk kejadian kasus perundungan tersebut dan seharusnya pihak sekolah bisa bertanggung jawab penuh atas kasus yang menimpa seorang muridnya tersebut.