Kemenkes mewajibkan seluruh anggota jamaah haji Indonesia yang pulang dari Arab Saudi menjalani skrining kesehatan di setiap debarkasi untuk mencegah importasi kasus COVID-19.
Ketentuan pemeriksaan skrining Antigen COVID-19 yang semula diterapkan secara acak terhadap 10 persen dari jumlah jamaah haji setiap kloter, berubah menjadi tindakan skrining untuk seluruh jamaah haji yang kembali ke Indonesia.
Budi menambahkan hingga kini sudah 15 ribu lebih haji yang sudah tiba di Tanah Air, sedang sekitar 85 ribu lainnya masih di Arab Saudi untuk menanti giliran kepulangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas: Penerima dosis penguat capai 53,83 juta jiwa
Penerima dosis penguat capai 53,83 juta penduduk Indonesia
Kamis, 21 Juli 2022 21:11 WIB