Karawang (ANTARA) - Puluhan pekerja di Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Cilamaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat melaporkan kondisinya yang tidak menerima upah sesuai dengan kontrak kerjanya dari perusahaan penyedia jasa keamanan Royal Security Indonesia.
Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat menghadiri sebuah kegiatan di wilayah Cilamaya, Jumat, mendapatkan laporan masalah ketenagakerjaan itu secara langsung dari pernyataan para pekerja proyek PLTGU Cilamaya.
Selain itu, para tenaga keamanan yang seluruhnya pekerja lokal asal Cilamaya juga harus bekerja dengan jam kerja melebihi ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan laporan para pekerja, kata Wabup, upah yang mereka terima selama bekerja hanya Rp3,5 juta. Padahal, upah minimum Karawang paling rendah Rp4,7 juta per bulan.
Setelah mengetahui permasalahan ini, Aep Syaepuloh meminta laporan tertulis dari para pekerja PLTGU tersebut. Selanjutnya persoalan itu akan ditindaklanjuti melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang.
Disamping itu Aep bakal berkoordinasi dengan pengawas Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Sebab perselisihan pekerja yang terjadi di proyek PLTGU itu tidak bisa dilakukan oleh pihak Disnakertrans Karawang.
"Kita harus melaporkan kasus ini kepada pengawas Dinas Tenaga Kerja Jabar, saya sudah sampaikan agar Disnakertrans Karawang segera berkoordinasi dengan korban dalam hal ini pekerja di PLTGU tersebut," kata Aep.