Sementara terkait penggunaan bus angkutan pariwisata, Menhub menyampaikan bahwa bus angkutan wisata biasanya adalah bus bekas AKAP (Antar-Kota Antar-Provinsi) yang digunakan secara individual. "Dan itu kadang-kadang tidak terlacak apakah supir busnya benar," ujar dia.
Pada mudik Lebaran 2022 lalu, kata dia, pemerintah telah mengimbau Polda dan Dinas Perhubungan untuk melakukan penegakan hukum terhadap bus-bus pariwisata yang digunakan atau disewakan untuk mudik, karena membahayakan.
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil apresiasi inovasi mudik Lebaran 2022
Menhub: Angka kecelakaan mudik turun karena ini
Selasa, 24 Mei 2022 17:10 WIB