ANTARAJAWABARAT.com,27/6 - Komisi Informasi Pusat (KIP) menuturkan sejak diberlakukan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik pada Mei 2010 hingga saat ini, KIP telah menerima sebanyak 620 sengketa informasi dari masyarakat.
"Dari seluruh sengketa yang ada, sejauh ini KIP sudah menerima 620 sengketa informasi sepanjang diberlakukan UU Keterbukaan Informasi Publik tahun 2010 lalu. Dan untuk Jabar ada sekitar 250 sengketa informasi," kata Ketua KPI Abdul Rachman Ma'mun,di Kota Bandung, Rabu.
Ditemui usai bertemu dengan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, di Gedung Negara Pakuan Bandung, ia mengatakan, yang dimaksud dengan sengketa informasi ialah terjadi kalau ada permintaan informasi dari masyarakat kepada badan publik seperti organisasi perangkat daerah di tingkat pusat atau daerah, yang tidak dilayani sebagaimana mestinya.
"Maka informasi-informasi itu bisa diadukan kepada kami yakni komisi informasi baik di tingkat pusat atau pun provinsi," kata dia.
Menurut dia, dari 620 sengketa informasi tersebut sebanyak 40 persennya sudah terselesaikan sementara sisanya sedang dalam proses penyelesaian oleh Komisi Informasi Pusat.
"Kalau sengketa informasi itu sampai di KPI, nantinya diselesaikan melalui mediasi antara pemohon dan pihak termohon. Dan disitu lah nanti bisa didapatkan informasi berdasarkan hasil sengketa itu, terutama informasi yang dianggap rahasia, walaupun belum tentu dianggap rahasia bisa dikatakan itu," kata dia.
Dikatakan Abdul, umumnya informasi yang paling banyak disengketakan oleh masyarakat ke Komisi Informasi Pusat ialah informasi terkait anggaran atau laporan keuangan.
"Angkanya 40 persen menyangkut laporan keuangan dan anggaran yang diminta kepada badan publik, baik tingkat pusat dan provinsi," katanya.
Sementara itu, kata dia, informasi yang menyangkut daftar informasi publik di tiap OPD menjadi urutan informasi kedua yang sering disengketakan oleh masyarakat kepada KIP.
"Kemudian yang paling kecil disengketakan ialah informasi mengenai proses pengadaan barang dan jasa," ujarnya.***1***
Ajat S