"Barang bukti itu sudah kami. Pelaku juga kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang," kata kapolres.
Dari keterangan yang disampaikan pelaku kepada petugas, pelaku ternyata sebelumya sudah melakukan aksi serupa sebanyak 15 kali.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam kurungan sembilan tahun penjara, sebagaimana teruang dalam pasal 365 KUHPidana dan empat tahun penjara berdasar pasal 480 KUHPidana atas pertolongan jahat/tadah," kata dia.
Polres Karawang tangkap 2 pelaku kasus penjambretan saat mudik Lebaran
Sabtu, 14 Mei 2022 4:57 WIB