ANTARAJAWARAT.com,12/6 - DPRD Jawa Barat menangguhkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan (PDAP) Provinsi Jabar menjadi Perseroan Terbatas (PT) karena terkendala tentang masalah aset.
"Tadi kita menetapkan sembilan raperda yang sudah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jabar menjadi perda. Akan tetapi, kami sepakat untuk menangguhkan satu raperda yakni Raperda PDAP," kata Ketua Pansus II DPRD Jawa Barat Eka Herdiana, di Kota Bandung, Senin.
Ditemui usai Rapat Paripurna Penetapan Sembilan Raperda menjadi Perda, di Gedung DPRD Jabar Jalan Diponegoro Kota Bandung, Eka menuturkan, masih adanya aset-aset yang harus dteliti lebih dalam oleh pihaknya menjadisebab utama Raperda PDAP tersebut tidak disahkan atau ditangguhkan.
"Ya itu tadi, karena ada beberapa permasalahan jadi harus diperdalam lagi agar Raperda PDAP ini menjadi sempurna," kata Eka.
Pihaknya telahmeminta Pemprov Jabar untuk menyertakan dokumen matrix aset PDAP dan jngan sampai, setelah menjadi perusahaan baru, perusahaan lama menimpahkan masalah lagi.
"Waktu dulu seperti itu juga, menyatukan atau merger sebuah perusahaan daerah artinya memergerkan masalahnya juga," ujar dia.
Menurut dia, jika Pemprov Jabar sudah memberikan data rinci tentang aset PDAP tersebut maka paling lambat Pansus II akan menyelesaikan penelitian aset tersebut selama satu bulan.
"Dan bahkan, Pansus akan berusaha agar masalah aset ini bisa diselesaikan secapatnya. Sehingga, Juli bisa segera disahkan menjadi Perda," kata dia.
Ia menjelaskan, aset yang diteliti adalah aset PDAP yang ada di Pamegatan dan Wanaraja Kabupaten Garut dan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
"Kami tentunya harus berhati-hati terhadap masalah aset ini. Karena, perusahaan daerah bukan hanya agen pembangunan tapi harus profit oriented. Karena bagaimana mau untung kalau masih dibayangi masalah aset," kata dia.
Adapun Kesembilan Raperda tersebut adalah Perda Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Perda Pengembangan Wilayah Jawa Barat Bagian Utara, Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Perda Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) dan Perda tentang Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan dan Penghargaan Daerah.
Kemudian Perda tentang Kemandirian Pangan Daerah, Perda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah, Perda Pelestarian Warisan Budaya Jabar, Perda Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Produk Masyarakat Jawa Barat.***1***
Ajat S