ANTARAJAWABARAT.com,6/6 - Sebanyak 22 senjata api (senpi) serta 210 peluru ilegal dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenhukham) Jawa Barat, di halaman Pupbasan Kelas I Bandung, Jalan Pacuan Kuda Kota Bandung, Rabu.
Kepala Kanwil Kemenhukham Jawa Barat Nasir Almi menuturkan, senjata api dan peluru tersebut merupakan hasil sitaan dari para pelaku kejahatan dan pemilik senjata api ilegal.
"Jadi semua senpi dan peluru telah mendapat keputusan dari pengadilan (inkrah) 2012 sehingga bisa dimusnahkan dengan cara dihancurkan," kata Nasir.
Pemusnahan tersebut dilakukan secara simbolis dengan digergajinya beberapa senjata api dan untuk selanjutnya 22 senjata dan peluru dibawa ke PT Pindad.
"Di sini secara simbolis saja karena untuk pemusnahan lebih lanjutnya akan diserahkan ke perusahaan senjata dalam negeri, yang bertugas memusnahkan seluruh barang bukti tersebut.
Dikatakannya, pemusnahan senpi dan peluru ilegal itu tidak mungkin musnahkan sendiri oleh pihaknya.
"Jadi kita kerja sama dengan Pindad. Sampelnya sudah dilakukan bersama di tempat ini (di Rupbasan)," kata dia.
Ia menuturkan, senjata api yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis yakni mulai dari laras panjang dan pendek serta ada juga satu jenis rangka gagang senjata.
Sementara untuk peluru dan selongsongnya, kata Nasir terdiri dari berbagai jenis kaliber.
Pihaknya menambahkan, pemusnahan ini adalah bukti serius dari pemerintah khususnya penegakan hukum dalam memerangi dan memberantas tindak pidana umum (kriminal) khususnya peredaran senjata yang meresahkan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, juga dimusnahkan narkoba, jamu ilegal, kosmetik ilegal serta obat-obatan ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar.***1***
Ajat S
PULUHAN SENJATA API DAN PELURU ILEGAL DIMUSNAHKAN
Rabu, 6 Juni 2012 14:52 WIB