Kabupaten Bogor (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1443 Hijriah senilai Rp37.500 per jiwa.
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Jumat, menyebutkan bahwa besaran tersebut sesuai Surat Edaran Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 tentang besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten se-Jawa Barat.
Iwan mengaku telah mendorong aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk membayar zakat fitrah dan zakat mal di Baznas.
"Mudah-mudahan tahun ini dan seterusnya bisa lancar, dan target pembangunan Bogor Berkeadaban bisa tercapai terlebih adanya program dari Baznas," kata Iwan.
Ia juga mengapresiasi Baznas yang meluncurkan Program Bedah Mushala, karena dinilai dapat mendorong terwujudnya salah satu visi misi Pemkab Bogor yakni Bogor Berkeadaban dan Bogor Membangun.
"Memang perlu kolaborasi dan sinergi untuk mewujudkan Kabupaten Bogor Berkeadaban, salah satunya melalui program luar biasa ini," katanya.
Ia mencatat, ada 2.232 masjid dan 1.572 mushala di Kabupaten Bogor. Ia berharap, melalui program bedah mushala, seluruh mushala dan masjid yang rusak di Kabupaten Bogor bisa direnovasi.