Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menetapkan zakat fitrah tahun 2025 senilai Rp47.000 mengacu ketentuan besaran nominal untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
"Zakat fitrah ditetapkan Rp47.000 atau dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter," kata Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Aminulloh di Cikarang, Rabu.
Ia mengatakan acuan penetapan besaran nominal tersebut yakni Keputusan Ketua Baznas RI nomor 14 tahun 2024 tentang zakat fitrah dan fidyah yang diperkuat dengan surat imbauan Ketua Baznas Kabupaten Bekasi nomor: 054/BP-BAZNAS/BKS/04/I/2025.
Aminulloh menyatakan proses penetapan besaran zakat fitrah melibatkan berbagai unsur terkait di antaranya Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah serta Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.
"Sebelumnya, kami telah mengadakan rapat pleno pada Januari lalu dengan melibatkan berbagai pihak untuk menetapkan besaran zakat fitrah ini," katanya.
Baznas Kabupaten Bekasi juga membuka layanan pembayaran zakat fitrah di setiap Unit Pelayanan Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid, mushalla, dan sekolah-sekolah.
"Saat ini sekitar 400 UPZ telah terdaftar di Baznas Kabupaten Bekasi dan kami sudah menyosialisasikan ketentuan ini kepada seluruh UPZ," katanya.
Zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. "Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al Quran Surat At-Taubah ayat 60 yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil," ucapnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi berharap masyarakat bijak dalam menyalurkan zakat, infak dan sedekah yakni melalui badan resmi baik milik pemerintah maupun swasta.
"Kita mengimbau kepada masyarakat agar menyalurkan zakat, infak dan sedekah ke Baznas agar tepat sasaran," kata dia.